Sabtu, 04 Maret 2017

HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI

Hak dan Kewajiban Pasien Sebagai Konsumen dalam Pelayanan Medis Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Selanjutnya menurut Janus Sidabalok ada 3 macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya yaitu:

  1.  Hak manusia karena kodratnya, yaitu hak yang diperoleh begitu lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernafas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya. 
  2. Hak yang lahir dari hukum, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum, contoh: hak untuk memberi suara dalam pemilu. 
  3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian kontrak antara orang yang satu dengan yang lain, contohnya pada peristiwa jual beli. Berkaitan dengan hak pasien maka sebenarnya merupakan hak yang asasi dan bersumber dari hak dasar individual, the right of self determination dimana dalam Black’s Law Dictionary berarti sebagai right yang mengandung beberapa arti antara lain hak alami (natural right) hak politik (political right) serta hak pribadi (civil )Hak untuk menentukan nasib sendiri lebih dekat artinya dengan hak pribadi, yaitu hak atas keamanan pribadi yang berkait erat dengan hidup, bagian tubuh, kesehatan, kehormatan, serta hak atas kebebasan pribadi.
Konvensi hak-hak asasi manusia hukum internasional mengasumsikan bahwa individu harus diakui sebagai subjek hukum internasional. Langkah pertama karya besar ini telah diletakkan pada tanggal 7 Desember 1948 ketika Majelis Umum PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Right. 

Berbicara bidang pelayanan kesehatan, maka bidang ini mempunyai ciri khas serta dianggap lebih mendasar yang berbeda dengan pelayanan jasa atau produk lainnya, yaitu seperti ketidaktahuan konsumen, konsumen tidak memiliki daya tawar atau daya pilih, produk pelayanan kesehatan bukan konsep homogen, pembatasan terhadap kompetisi, ketidakpastian tentang sakit, serta kesehatan sebagai hak asasi

Dalam Praktek kedokteran gigi saat ini, pasien kadang tidak mengetahui apakah tindakan yang akan dilakukan sudah memenuhi standar perawatan gigi dan bahkan pasien tidak tahu akan dikenai biaya berapa oleh dokter gigi, dan pasien tidak mengetahui apakah tarif itu sudah sesuai dengan standar pelayanan karena sampai saat inipun tidak ada pengumuman dari pihak yang berkompeten mengenai stdanr tarif pelayanan dokter gigi. 

Untuk itu sebaiknya dalam hal ini pasien harus dipandang sebagai subjek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan yang bukan sekedar objek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum. Sebenarnya hal yang menjadi harapan konsumen terhadap pemberi layanan kesehatan atau harapan pasien sebagai konsumen pelayanan medis meliputi:
  1. Pemberian pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan; 
  2. Membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan unsur sara (suku, agama, ras dan antar golongan); 
  3. Jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan; 
  4. Komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pasien. 
Selain harapan tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang pasien yang harus dilakukan oleh dokter. Konsekuensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya untuk merealisasikan hak-hak yang dimiliki oleh pasien dengan mengkomunikasikan setiap tindakan itu kepada pasiennya. Secara khusus mengenai hak-hak konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 4 menyatakan bahwa hak seorang konsumen adalah sebagai berikut:   
  • hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa; 
  • hak untuk memilih barang dan/ atau jasa, serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; 
  • hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa; 
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut; 
  • hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • hak untuk diperlalukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif; 
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. 
Dari sembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas, terlihat bahwa sebenarnya masalah kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Hal itu disebabkan karena penggunaan barang dan/ atau jasa yang tidak memberikan kenyamanan terlebih lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen, jelas tidak layak untuk diedarkan dalam masyarkat. Selain itu hak atas kepastian harga juga penting, pasien kadang sampai berhutang kepada dokter karena tidak membawa uang yang cukup karena pasien baru mengetahui harga setelah pelayanan dilakukan, ataukah sebaiknya pasien telah mengetahui daftar tarif dokter gigi ketika masih di rumah sehingga pasien bisa mempersiapkan anggaran atau bahkan bisa menentukan ke dokter mana yang sesuai dengan dana yang dimiliki. Tentu saja ini dalam beberapa pandangan menyangkut etika kedokteran gigi? atau mungkin dalam hal ini penentu kebijakan harus memilih antara etika dan hak konsumen? ini yang perlu di diskusikan lebih lanjut. 

Selanjutnya untuk menjamin bahwa suatu barang dan/ atau jasa dalam penggunaannya akan aman, nyaman, maupun tidak membahayakan konsumen penggunaannya maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar , jelas dan jujur. 

Sudikno Martokusumo, Mengenai Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty), 1999, p. 24. 7 Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdata, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2006, p.18. 
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, (Surabaya: Airlangga Univerity Press), 1984, p. 47. 9 Freddy Tengker, Hak Pasien, (Bandung: Mandar Maju), 2007, p. 33. 
Ari Yunanto, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, (Yogyakarta: Andi Ofset), 2010, p.19. 
Titik Triwulan Tutik, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta: Prestasi Pustaka), 2010, p. 11. 12 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
Anggraeni Endah Kusumaningrum: Tinjauan Yuridis Hak dan Kewajiban… SUPREMASI HUKUM Vol. 2, No. 1, Juni 2013 89

Tidak ada komentar:

Posting Komentar