Tampilkan postingan dengan label dentalwhitening. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dentalwhitening. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Mei 2017

The Jurney : Premier Dental Gallery

Awal keberadaan  Klinik Premier Dental Gallery berawal dari pengalaman drg. Windy Fradani, SpKG yang berkeinginan kuat untuk mendirikan klinik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tapi dengan standar pelayanan dan teknik kedokteran gigi yang tinggi dan terbaru.

Pengalamannya pada waktu menempuh pendidikan dokter gigi di Universitas Airlangga Surabaya yang dilanjutkan dengan pendidikan dokter gigi spesialis di universitas yang sama membuat  jiwanya terpanggil mendirikan klinik gigi berstandar tinggi yang menjangkau semua kalangan. Bersama sang suami yang  sekaligus menjadi cofounder, dr. Moh Ainul Yaqin, MARS, didirikanlah klinik Premier Dental pertama di Gresik Jawa Timur dan dilanjutkan di berbagai kota di Indonesia dengan berbagai tema klinik seperti di Surabaya, Banjarmasin, Malang, dan Balikpapan.

Kritik dan tantangan  datang dari berbagai pihak karena dengan mendirikan klinik yang mengusung misi sosial dan tak hanya menguber keuntungan, beberapa tarif menjadi sangat terjangkau dan bahkan memberlakukan konsultasi dan pemeriksaan gigi gratis menjadi pengalaman tak terlupakan bagi drg Windy dan suami.

Gencar sosialisasikan kesehatan gigi dan mulut lewat klinik Premier Dental yang nyaman, drg. WIndy gencar mengedukasi masyarakat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut baik melalui seminar maupun melalui dunia maya seperti blog drgwindy.blogspot.co.id  . Masyarakat pun diharapkan lebih peduli akan kesehatan gigi dan mulut. Justru dari kenyamanan itulah keterikatan dimulai.

Dengan semangat dan pendidikan yang diperolehnya drg Windy Mengaku tak begitu paham dengan dunia entrepreneur, namun dengan dukungan sang suami, mereka bersama sama mampu mewujudkan mimpi  untuk memiliki klinik gigi seperti sekarang ini. Bahkan sang suami rela berhenti bekerja sebagai top manajemen di rumah sakit besar demi membesarkan Klinik Premier Dental.

drg Windy dan suami bekerjasama  untuk membentuk konsep klinik seperti yang sekarang ini, seperti kliniknya mau seperti apa, karyawannya berapa, disainnya seperti apa dan konsepnya seperti apa. Dan akhirnya mimpi itu pelan pelan terwujud menuju mimpi besarnya yaitu mendirikan rumah sakit gigi dan mulut.

Drg, Windy dan suami mempunyai banyak kreatifitas dan passion dalam hal konsep klinik dan rumah sakit, Contohnya yang paling terlihat adalah konsep gallery untuk klinik mereka di Surabaya dan konsep konsep lainnya di berbagai kota sesuai perencanaan target masyarakat pengguna klinik.

Dari awal Klinik Premier Dental  punya misi ingin mengubah paradigma masyarakat bahwa dokter gigi itu seram dan menyakitkan, misal bagi anak anak yang sangat takut di ajak ke dokter gigi menjadi tidak takut dan malah minta sendiri ke orang tua nya jika waktunya kunjungan ke klinik Premier Dental.

Satu hal lagi keistimewaan drg Windy dan dokter gigi lain di Premier Dental adalah, selain memiliki sertifikasi pelatihan teknik kedokteran gigi terbaru, mereka juga memiliki pelatihan hipnosis in dentistry yang dengan pelatihan itu akan membuat pasien nyaman dan relaks selama prosedur pemeriksaan dan perawatan, bahkan ada pasien yang di cabut gigi nya tanpa di bius ataupun disuntik tapi tidak merasakan sakit sama sekali, keren bukan.

www.premierdentalgallery.com

Kamis, 13 April 2017

Apa sih Dokter Gigi Spesialis Konservasi

Sebagian dokter gigi yang mengambil spesialisasi konservasi gigi mengkhususkan bidang kerja Mempertahankan & melestarikan gigi di dalam rongga mulut.

Spesialis konservasi gigi disebut juga endodontist,  endodontis adalah spesialis  dalam kedokteran gigi dengan keahlian pencegahan dan penanggulangan karies, restorasi, perawatan estetik dan kosmetik gigi, perawatan endodontik konvensional dan bedah.

Keahlian yang dimiliki oleh seorang SpKG diantaranya:

Perawatan dan pencegahan gigi berlubang, Penambalan gigi sesuai dengan kasus (pembuatan veneer, mahkota, pasak, onlay, inlay) , Perawatan gigi berlubang dalam yang sudah mencapai ke ruang saraf dan pembuluh darah gigi , Perawatan saluran akar gigi, dentin hipersensitif, fraktur mahkota gigi, lesi karies radiasi, gigi avulsi, Bedah endodontik, Pemutihan gigi eksterna dan interna, Layanan estetik.

Minggu, 09 April 2017

Tahukah kamu tentang Diskolorasi ?

Diskolorasi adalah perubahan warna pada gigi. Diskolorasi menyebabkan kepercayaan diri yang menurun, menarik dari dari pergaulan, mengganggu artikulasi bicara, dan bahkan perubahan sikap psikologis seseorang.

Penyebab perubahan warna secara umum dibagi atas diskolorasi ekstrinsik dan diskolorasi intrinsik. Penyebab perubahan warna pada gigi yang  juga diperhatikan adalah diskolorasi karena proses penuaan.

Faktor Ekstrinsik
      Perubahan warna pada gigi yang berasal dari luar gigi:
a.       Kebersihan mulut yang tidak baik. Perubahan warna pada gigi karena kebersihan mulut yang tidak baik, dapat menyebabkan gigi bewarna hijau,jingga, kuning, atau cokelat.
b.      Pengaruh makanan dan minuman, misal nya kopi, the, kunyit, dan lain-lain.
c.       Pengaruh rokok dan tembakau menghasilkan warna cokelat sampai hitam pada bagian leher gigi. Distribusi dan perubahan warna yang terjadi bergantung pada tipe, jumlah, dan lama nya kebiasaan merokok.
d.      Bahan tambalan logam yang mengandung perak nitrat, bila berkontak dengan dinding kavitas, lambat laun dapat menyebabkan perubahan warna gigi menjadi abu-abu gelap.

Faktor Intrinsik
      Penyebab perubahan warna gigi berasal dari gigi itu sendiri:
a.      Dekomposisi jaringan pulpa atau sisa makanan. Ada nya gas yang dihasilkan oleh pulpa nekrosis dapat membentuk ion sulfide yang bewarna hitam.
b.      Pemakaian anti biotik, misal nya tetrasiklin. Tetrasiklin merupakan penyebab paling sering dari perubahan warna gigi yang bersifat intrinsik. Pemakaian obat golongan tetrasiklin selama proses pertumbuhan gigi dapat menyebab kan perubahan warna gigi yang permanen.

Periode waktu pemberian tetrasiklin yang menyebabkan perubahan warna pada gigi:
1)      Semasa dalam kandungan pada usia kehamilan ibu lebih dari 4 bulan, molekul tetrasiklin dapat melewati barier plasenta mengenai gigi sulung yang sedang terbentuk.
2)      Masa bayi sesudah lahir sampai usia 5 tahun, pada periode ini terjadi pembentukan mahkota gigi seri permanen.

c.       Penyakit metabolic yang berat selama fase pertumbuhan gigi, misal nya alkaptonuria yang menyebabkan warna cokelat, endemik flourosis yang menyebabkan bercak cokelat , endemik bercak cokelat pada gigi.
d.     Pendarahan dalam kamar pulpa. Ini disebabkan oleh terjadi nya trauma, aplikasi bahan devitalisasi arsen ataupun eksterpasi pulpa yang masih vital.
e.      Medikamentasi saluran akar. Obat terapeutik yang digunakan dalam endodonti dapat menyebabkan perubahan warna pada gigi, misal nya perak nitrat.

Diskolorisasi karena proses penuaan merupakan diskolorisasi ekstrinsik yang terjadi bersamaan dengan perubahan fisiologis instrinsik. Pada beberapa kasus, diskolorisasi ekstrinsik disebabkan oleh makanan atau minuman seperti teh, kopi, tembakau dan sebagainya. Perubahan fisiologis yang menyertai berupa penipisan email gigi dan pembentukan retak-retakan dan celah-celah kecil pada permukaan email gigi.

Pencegahan dan Perawatan diskolorasi.
Diskolarasi pada gigi merupakan faktor yang sangat merugikan bagi penderitanya apalagi jika terjadi pada gigi anterior yang menarik perhatian sebagai titik pandang pertama ketika seseorang membuka mulut atau berbicara.
Gigi yang putih sangat menarik untuk dilihat, tetapi tidak banyak orang yang beruntung memiliki warna gigi yang sempurna. Dewasa ini banyak dijumpai pasien yang mengalami perubahan warna gigi, pewarnaan ini dapat hanya mengenai satu gigi, beberapa gigi,atau semua gigi. Selain itu, pewarnaan gigi dapat hanya pada permukaan saja, tetapi dapat juga melibatkan struktur gigi.
Ada beberapa cara penanggulangan perubahan warna yangterjadi pada gigi, misal nya dengan melakukan pelapisan/dengan pembuatan mahkota tiruan.

Namun, dewasa ini metode bleaching lebih dianjurkan karena mempunyai beberapa keuntungan, antara lain: Dari segi estetis lebih baik karena tidak banyak dilakukan pengambilan jaringan keras gigi. Iritasi pada gingival dapat dihindari dengan :
Perawatan relative lebih mudah dibandingkan dengan pembuatan mahkota tiruan
Bleaching merupakan suatu cara pemutihan kembali gigi yang berubah warna sampai mendekati warna gigi asli dengan proses perbaikan secara kimiawi. Tujuan nya adalah untuk mengembalikan estetis gigi.

Sabtu, 04 Maret 2017

HAK PASIEN DALAM PELAYANAN KEDOKTERAN GIGI

Hak dan Kewajiban Pasien Sebagai Konsumen dalam Pelayanan Medis Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.

Selanjutnya menurut Janus Sidabalok ada 3 macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya yaitu:

  1.  Hak manusia karena kodratnya, yaitu hak yang diperoleh begitu lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernafas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya. 
  2. Hak yang lahir dari hukum, yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum, contoh: hak untuk memberi suara dalam pemilu. 
  3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian kontrak antara orang yang satu dengan yang lain, contohnya pada peristiwa jual beli. Berkaitan dengan hak pasien maka sebenarnya merupakan hak yang asasi dan bersumber dari hak dasar individual, the right of self determination dimana dalam Black’s Law Dictionary berarti sebagai right yang mengandung beberapa arti antara lain hak alami (natural right) hak politik (political right) serta hak pribadi (civil )Hak untuk menentukan nasib sendiri lebih dekat artinya dengan hak pribadi, yaitu hak atas keamanan pribadi yang berkait erat dengan hidup, bagian tubuh, kesehatan, kehormatan, serta hak atas kebebasan pribadi.
Konvensi hak-hak asasi manusia hukum internasional mengasumsikan bahwa individu harus diakui sebagai subjek hukum internasional. Langkah pertama karya besar ini telah diletakkan pada tanggal 7 Desember 1948 ketika Majelis Umum PBB mengesahkan Universal Declaration of Human Right. 

Berbicara bidang pelayanan kesehatan, maka bidang ini mempunyai ciri khas serta dianggap lebih mendasar yang berbeda dengan pelayanan jasa atau produk lainnya, yaitu seperti ketidaktahuan konsumen, konsumen tidak memiliki daya tawar atau daya pilih, produk pelayanan kesehatan bukan konsep homogen, pembatasan terhadap kompetisi, ketidakpastian tentang sakit, serta kesehatan sebagai hak asasi

Dalam Praktek kedokteran gigi saat ini, pasien kadang tidak mengetahui apakah tindakan yang akan dilakukan sudah memenuhi standar perawatan gigi dan bahkan pasien tidak tahu akan dikenai biaya berapa oleh dokter gigi, dan pasien tidak mengetahui apakah tarif itu sudah sesuai dengan standar pelayanan karena sampai saat inipun tidak ada pengumuman dari pihak yang berkompeten mengenai stdanr tarif pelayanan dokter gigi. 

Untuk itu sebaiknya dalam hal ini pasien harus dipandang sebagai subjek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan yang bukan sekedar objek. Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum. Sebenarnya hal yang menjadi harapan konsumen terhadap pemberi layanan kesehatan atau harapan pasien sebagai konsumen pelayanan medis meliputi:
  1. Pemberian pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan; 
  2. Membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan unsur sara (suku, agama, ras dan antar golongan); 
  3. Jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan; 
  4. Komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pasien. 
Selain harapan tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh seorang pasien yang harus dilakukan oleh dokter. Konsekuensi seorang dokter dalam menjalankan profesinya untuk merealisasikan hak-hak yang dimiliki oleh pasien dengan mengkomunikasikan setiap tindakan itu kepada pasiennya. Secara khusus mengenai hak-hak konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 4 menyatakan bahwa hak seorang konsumen adalah sebagai berikut:   
  • hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau jasa; 
  • hak untuk memilih barang dan/ atau jasa, serta mendapatkan barang dan/ atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; 
  • hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa; 
  • hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut; 
  • hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen; 
  • hak untuk diperlalukan atau dilayani secara benar, jujur, serta tidak diskriminatif; 
  • hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/ atau penggantian, apabila barang dan/ atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  • hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. 
Dari sembilan butir hak konsumen yang diberikan di atas, terlihat bahwa sebenarnya masalah kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Hal itu disebabkan karena penggunaan barang dan/ atau jasa yang tidak memberikan kenyamanan terlebih lagi yang tidak aman atau membahayakan keselamatan konsumen, jelas tidak layak untuk diedarkan dalam masyarkat. Selain itu hak atas kepastian harga juga penting, pasien kadang sampai berhutang kepada dokter karena tidak membawa uang yang cukup karena pasien baru mengetahui harga setelah pelayanan dilakukan, ataukah sebaiknya pasien telah mengetahui daftar tarif dokter gigi ketika masih di rumah sehingga pasien bisa mempersiapkan anggaran atau bahkan bisa menentukan ke dokter mana yang sesuai dengan dana yang dimiliki. Tentu saja ini dalam beberapa pandangan menyangkut etika kedokteran gigi? atau mungkin dalam hal ini penentu kebijakan harus memilih antara etika dan hak konsumen? ini yang perlu di diskusikan lebih lanjut. 

Selanjutnya untuk menjamin bahwa suatu barang dan/ atau jasa dalam penggunaannya akan aman, nyaman, maupun tidak membahayakan konsumen penggunaannya maka konsumen diberikan hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dikehendakinya berdasarkan atas keterbukaan informasi yang benar , jelas dan jujur. 

Sudikno Martokusumo, Mengenai Hukum: Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty), 1999, p. 24. 7 Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Pertanggungjawaban Menurut Hukum Perdata, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2006, p.18. 
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, (Surabaya: Airlangga Univerity Press), 1984, p. 47. 9 Freddy Tengker, Hak Pasien, (Bandung: Mandar Maju), 2007, p. 33. 
Ari Yunanto, Hukum Pidana Malpraktik Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal, (Yogyakarta: Andi Ofset), 2010, p.19. 
Titik Triwulan Tutik, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, (Jakarta: Prestasi Pustaka), 2010, p. 11. 12 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 
Anggraeni Endah Kusumaningrum: Tinjauan Yuridis Hak dan Kewajiban… SUPREMASI HUKUM Vol. 2, No. 1, Juni 2013 89

Dental Whitening

Whitening procedures have effectively restored the smile of people with stained, dull, or discolored teeth.

The darker tissue of your teeth, the dentin, can become exposed as the outer layer of enamel is worn away by the effects of aging or things like caffeine and tobacco.

Food particles are naturally attracted to a tooth's enamel by a certain protein. Products like coffee and tea, berries and soy sauce are notorious for staining teeth. Over time, teeth actually become more absorbent and vulnerable to staining from food and other substances.

One type of stain—caused by traumatic injuries, medications and fluorosis—actually begins inside the tooth; brushing and flossing don’t help. Another type of stain—one that can be more easily attacked by brushing, flossing and rinsing—is caused by external factors such as foods.

More and more people today are choosing tooth-whitening procedures to reverse the effects of aging and abuse from food and tobacco stains.

Some commercially available "whitening toothpastes" can be somewhat effective at removing stains and making teeth a few shades brighter. However, many of these products have abrasive substances that can actually wear away your tooth's enamel.

Whitening agents actually change the color of your teeth, but only are effective on certain types of stains. For example, bleaching agents have a difficult time removing brownish or grayish stains. These products also are not as effective on pitted or badly discolored teeth, or on restorations such as crowns, bridges, bonding and tooth-colored fillings (porcelain veneers or dental bonding may be more appropriate in this case).

Professional whitening performed by our office is considered to be the most effective and safest method; done properly, tooth whitening can last as long as five years. Over-the-counter whitening systems are somewhat effective as long as they are monitored and directions followed closely.

http://www.ritterendo.com/library/71/TeethWhitening.html

Or follow this site